Kamis, 17 Juli 2014

HALAL & HARAM ( حَرَمً , حَلاَلً ), LARANGAN MENCURI, MERAMPOK, DAN MENIPU

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

أَعُوْذُ بِا للّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hai teman teman semuanya, berjumpa lagi dengan tulisan saya ya teman teman, nah kali ini saya akan menuliskan tentang perbuatan tercela lainnya teman teman dalam agama islam maupun juga acuan untuk negara negara islami dan non islami. Karena artikel saya ini memang juga dilarang diberbagai hukum adat & budaya, hukum negara dan internasional.

Nah teman teman, mencuri itu sendiri adalah mengambil hak orang lain tanpa di minta izin kepada orang yang mempunyai barang tersebut atau tanpa seizinnya. Nah teman teman hukumnya itu adalah haram teman teman, tetapi banyak juga yang masih melakukan hal tersebut, padahal harta tersebut tidak membawa berkah dunia akhirat, coba pikirkan orang yang kehilangan, sungguh malang nasibnya. Dan resiko mencuri juga sangat besar, bila kedapaatan naas tidak akan kemana, bisa saja jadi amukan massa, dan massa jarang berbelas kasihan.

Mencuri termasuk sifat sangat tercela dan sangat sangat merugikan orang lain, ini disebabkan orang yang mencuri sudah kehilangan akal sehat, hawa nafsu yang melonjak, kebutuhan ekonomi yang sebenarna masih ada jalan solusi lain selain mencuri, nah yang parahnya lagi ni, dengan adanya hawa dosis yang kurang dari obat obat terlarang atau narkotika, bila tidak ada uang apaa aja dijadikan uang 
untuk membeli barang tersebut. اسْتَغْفِرِ اللّهَ

 Nah sekarang untuk mencegah itu maka kontrollah hawa nafsu dan perdalamlah ilmu agama, dan dalam firman ALLAH SWT: " Laki laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana " ( QS Al Maidah : 36 )

Kita lihat dari firman ALLAH SWT seperti diatas yang tercantum dalam Al Quran, maka jelaslah bahwa mencuri, merampok dan menipu dilarang kelas oleh ALLAH SWT, dan dalam agama islam berlaku hukum potong tangan, ini berlaku agar dia tidak mengulangi perbuatannya lagi kelak dikemudian hari. Nah tetapi ada  ketentuan juga, tidak asal potong tangan juga, ada hukum sendiri daan syaratnya, seperti dia beraqal, berkehendak sendiri tanpa paksaan, sudah dewasa, dan lain lain menurut dari para hakim yang berpedoman pada Al Quran dan Hadist Rasulullah SAW.Allah tidak akan menyiksa tiga golongan manusia iaitu orang yang tidur hingga ia bangun dari tidurnya, kanak-kanak hingga ia baligh dan orang gila hingga ia berakal (siuman)”(Riwayat Ahmad, Ashabi, Sunan dan Hakam) 

Dan menodong serta merampok juga sama, dengan cara keji, baik menunjukkan senjata maupun melakukan aksi kekerasan dengan mengakibatkan luka atau kematian seseorang, maka bisa jadi juga termasuk membunuh orang lain. Ini termasuk salah satu termasuk membuat kerusakan di bumi, dimana membuat orang lain tidak tentram dan aman, uang hasil ini haram di karenakan merampas milik atau hak orang lain secara biadab dan paksa.

Disini juga berlaku hukum potong tangan karena dinilai zalim dari perbuatannya, dan bisa saja terkena hukum harus dibunuh seorang pelakunya. Karena biasanya yang melakukan hal ini adalah orang orang pemalas tetapi ingin uang banyak, nah hasil uang menodong, mencuri dan merampok ini bisa saja diperbuat kemaksiat lagi, seperti mabuk mabukkan, berzina, narkotika, dll

Maka teman teman sudah jelaslah sekarang, jadi hal hal diatas harap jangan dilakukan ya teman teman, sangat fatal, dan sungguh memalukan dari keluarga hingga kita yang tak lagi mempunyai harga diri. Semoga ada manfaat


آمِيْنُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن

 

وَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Penulis        : Abu Sufi
Ide Tulisan : Abu Sufi melihat banyak orang yang melakukan pencurian dll






0 komentar:

Posting Komentar